PEDOMAN PASIEN SAFETY RS



KETENTUAN UMUM


2.1              Pengertian
2.1.1        Keselamatan / Safety
Adalah kondisi bebas dari bahaya atau resiko (hazard)
2.1.2        Hazard / Bahaya
Adalah suatu “Keadaan, Perubahan, atau Tindakan” yang dapat meningkatkan resiko pada pasien
a.       Keadaan adalah semua faktor yang berhubungan atau mempengaruhi suatu “Peristiwa Keselamatan Pasien/Patient Safety Event, Agent atau Personal”.
b.       Agent adalah substansi, objek atau sistem yang menyebabkan perubahan.
2.1.3        Harm / Cedera
Dampak yang terjadi akibat gangguan struktur atau penurunan fungsi tubuh yang berupa fisik, psikologis, dan social. Yang termasuk harm/cedera adalah “Penyakit, Cedera Fisik/Psikologis/Sosial, Penderitaan, Cacat dan Kematian”.
a.       Penyakit/Disease adalah disfungsi fisik atau psikis
b.      Cedera/Injury Adalah kerusakan jaringan yang diakibatkan agen/keadaan.
c.       Penderitaan/Suffering
adalah pengalaman/ gejala yang tidak menyenangkan termasuk nyeri, malaise, mual, muntah, depresi, agitasi, dan ketakutan.
d.      Cacat/Disability
adalah segala bentuk keruskan struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktifitas dan atau restriksi daam pergaulan social yang berhubungan dengan harm yang terjadi sebelumnya atau saat ini.

2.1.4        Keselamatan Pasien/Patient Safety
Adalah keadaan bebas, bagi pasien dari harm atau cedera (penyakit, cedera fisik, psikologis, sosial, penderitaan, cacat, kematian dll) yang tidak seharusnya terjadi atau cedera yang potensial terkait dengan pelayanan kesehatan



2.1.5        Keselamatan Pasien RS/Hospital Patient Safety
adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

2.1.6        Insiden Keselamatan Pasien (IKP)/Patient Safety Incident
Setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang seharusnya tidak terjadi.
2.1.7        Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse Event
Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan yang menyebabkan cedera pada pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah.
2.1.8        Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Near Miss
Adalah suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya diambil yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena keberuntungan misalnya pasien terima obat suatu obat kontraindikasi tetapi tidak timbul reaksi, karena pencegahan misalnya suatu obat dengan over dosis lethal akan diberikan tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan, atau peringanan misalnya suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotumnya.
2.1.9        Kejadian Sentinel
adalah suatu Insiden Keselamatan Pasien yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius, biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapakan atau tidak dapat diterima, seperti operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata sentinel terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( misalnya amputasi pada kaki yang salah ). Kejadian sentinel meliputi :
a.       kematian yang tidak diduga dan tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasiena atau kondisi yang mendasari penyakitnya ( contoh bunuh diri )
b.      Kehilangan fungsi yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya
c.       Salah tempat, salah prosedur, salah pasien bedah dan
d.      Bayi yang diculik atau bayi yang diserahkan kepada orang yang bukan orang tuanya.
2.1.20    Laporan Insiden RS (Internal)
Merupakan suatu pelaporan tertulis setiap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) atau Kejadian Nyaris Cedera (KNC) yang menimpa pasien atau kejadian lain yang...........
Selanjutnya.............................

PEDOMAN PASIEN SAFETY RS

KETENTUAN UMUM 2.1               Pengertian 2.1.1         Keselamatan / Safety Adalah kondisi bebas dari bahaya atau resiko (...