KETENTUAN UMUM
2.1
Pengertian
2.1.1
Keselamatan / Safety
Adalah kondisi bebas dari bahaya atau resiko (hazard)
2.1.2
Hazard / Bahaya
Adalah
suatu “Keadaan, Perubahan, atau Tindakan” yang dapat meningkatkan resiko pada
pasien
a.
Keadaan adalah semua faktor yang berhubungan
atau mempengaruhi suatu “Peristiwa Keselamatan Pasien/Patient Safety Event,
Agent atau Personal”.
b.
Agent adalah substansi,
objek atau sistem yang menyebabkan perubahan.
2.1.3
Harm / Cedera
Dampak
yang terjadi akibat gangguan struktur atau penurunan fungsi tubuh yang berupa
fisik, psikologis, dan social. Yang termasuk harm/cedera adalah “Penyakit,
Cedera Fisik/Psikologis/Sosial, Penderitaan, Cacat dan Kematian”.
a.
Penyakit/Disease adalah disfungsi fisik atau psikis
b.
Cedera/Injury Adalah kerusakan jaringan yang diakibatkan
agen/keadaan.
c.
Penderitaan/Suffering
adalah pengalaman/
gejala yang tidak menyenangkan termasuk nyeri, malaise, mual, muntah, depresi,
agitasi, dan ketakutan.
d.
Cacat/Disability
adalah segala bentuk
keruskan struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktifitas dan atau restriksi
daam pergaulan social yang berhubungan dengan harm yang terjadi sebelumnya atau
saat ini.
2.1.4
Keselamatan
Pasien/Patient Safety
Adalah keadaan bebas, bagi pasien dari harm atau cedera (penyakit,
cedera fisik, psikologis, sosial, penderitaan, cacat, kematian dll) yang tidak
seharusnya terjadi atau cedera yang potensial terkait dengan pelayanan
kesehatan
2.1.5
Keselamatan Pasien
RS/Hospital Patient Safety
adalah suatu sistem dimana rumah sakit
membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assesmen resiko, identifikasi
dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan
analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta
implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem tersebut
diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan akibat melaksanakan
suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
2.1.6
Insiden Keselamatan
Pasien (IKP)/Patient Safety Incident
Setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau
berpotensi mengakibatkan cedera yang seharusnya tidak terjadi.
2.1.7
Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD)/ Adverse Event
Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan yang menyebabkan
cedera pada pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil dan bukan karena penyakit dasarnya atau
kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis
atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah.
2.1.8
Kejadian Nyaris Cedera
(KNC) / Near Miss
Adalah suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan atau
tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya diambil yang dapat mencederai
pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena keberuntungan misalnya
pasien terima obat suatu obat kontraindikasi tetapi tidak timbul reaksi, karena pencegahan
misalnya suatu obat dengan over dosis lethal akan diberikan tetapi staf lain
mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan, atau peringanan misalnya
suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu
diberikan antidotumnya.
2.1.9
Kejadian Sentinel
adalah suatu Insiden Keselamatan Pasien yang mengakibatkan
kematian atau cedera yang serius, biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat
tidak diharapakan atau tidak dapat diterima, seperti operasi pada bagian tubuh
yang salah. Pemilihan kata sentinel terkait dengan
keseriusan cedera yang terjadi ( misalnya amputasi pada kaki yang salah ).
Kejadian sentinel meliputi :
a.
kematian yang tidak diduga dan tidak terkait
dengan perjalanan penyakit pasiena atau kondisi yang mendasari penyakitnya (
contoh bunuh diri )
b.
Kehilangan fungsi yang tidak terkait dengan
perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya
c.
Salah tempat, salah prosedur, salah pasien
bedah dan
d.
Bayi yang diculik atau bayi yang diserahkan
kepada orang yang bukan orang tuanya.
2.1.20 Laporan Insiden RS (Internal)
Merupakan suatu pelaporan
tertulis setiap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) atau Kejadian Nyaris Cedera (KNC) yang menimpa
pasien atau kejadian lain yang...........Selanjutnya.............................